• MIS AL-IHYA CIHAUR 1
  • Madrasah Hebat Madrasah Bermartabat

Beban Kerja Guru Madrasah (KMA 890) sebagai Acuan Pelaksanaan Pembelajaran di Madrasah

 

KMA Nomor 890 Tahun 2019 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Bersertifikasi Pendidik, diterbitkan untuk memenuhi jam kerja guru madrasah (guru di lingkungan Kementerian Agama). Pedoman pemenuhan jam kerja guru ini dimaksud dalam rangka menghitung dan menetapkan beban kerja guru madrasah yang sudah lulus sertifikasi agar tunjangan tunjangan profesi guru dapat dibayarkan.

Latar belakang diterbitkannya Keputusan Menteri Agama No. 890 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik adalah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017. Beban kerja guru secara eksplisit telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, namun demikian masih diperlukan penjelasan tentang rincian penghitungan beban kerja guru dengan mempertimbangkan beberapa tugas guru di Madrasah selain tugas utamanya sebagai pendidik. Guru profesional menjadi piranti niscaya dalam melahirkan anak-anak bangsa yang berilmu, cakap, berakhlak serta beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Guru adalah bagian yang tidak terpisahkan dan komponen pendidikan lainnya yaitu peserta didik, kurikulum, fasilitas dan sarana prasarana, serta manajemen. Terkait dengan beban kerja guru sebagai instrumen niscaya dalam proses keberhasilan pembelajaran, terpenuhi atau tidaknya beban mengajar 24 (dua puluh empat) jam tamp muka per minggu bagi menjadi keniscayaan. Untuk itu, disusunlah Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik pada Kementerian Agama yang berisikan rumusan perhitungan beban kerja dan tatap muka dan ekuivalensi tugas tambahan guru dengan jam tatap muka.

Tujuan diterbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 890 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik, adalah sebagai acuan penyelenggara pendidikan, pengawas Kementerian Agama Kabupaten / Kota, Kementerian Agama Provinsi dalam: 1)  penghitungan beban kerja guru madrasah; dan 2) optimalisasi tugas guru madrasah.

Ruang Lingkup

Ruang lingkup KMA Nomor 890 Tahun 2019 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Bersertifikasi Pendidik ini, meliputi:

  1. Beban kerja; 
  2. Kesesuaian mata pelajaran dengan sertifikat pendidik dan kualifikasi akademik S-1/D-IV;  
  3. Tugas tambahan; dan 
  4. Penetapan beban kerja bagi guru, kepala madrasah, madrasah, Kepala Kantor dan Kepala Kantor Wilayah.

Selain mengajar, berdasarkan KMA Nomor 890 Tahun 2019, Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Bersertifikasi Pendidik dapat dilakukan dengan tugas tambahan. 

Adapun tugas tambahan guru terdiri atas:

  1. Wakil kepala madrasah pada MTs/MA/MAK;
  2. Koordinator bidang pendidikan MI;
  3. Ketua program keahlian pada MAK;
  4. Kepala perpustakaan MI/MTs/MA/MAK;
  5. Kepala laboratorium MTs/ MA/MAK;
  6. Kepala bengkel atau unit produksi MAK;
  7. Pembina asrama pada madrasah yang menyelenggarakan pendidikan berasrama; dan
  8. Pembimbing khusus pada madrasah yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu.
  9. Wali kelas;

BEBAN KERJA GURU

  1. Beban kerja guru kelas adalah 1 (satu) kelas yang menjadi tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam proses pembelajaran seluruh mata pelajaran di kelas tertentu di RA dan MI, kecuali guru mata pelajaran pendidikan jasmani dan kesehatan, guru mata pelajaran rumpun agama dan Bahasa Arab. Dalam kondisi tertentu seorang guru kelas diperbolehkan mengampu lebih dari 1 (satu) kelas.
  2. Beban kerja guru mata pelajaran paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka perminggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari pemerintah atau pemerintah daerah.
  3. Beban kerja guru bimbingan dan konseling/konselor mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 5 (lima) rombongan belajar (rombel) pertahun pada satu atau lebih satuan pendidikan.
  4. Beban kerja guru yang diberi tugas sebagai kepala madrasah di ekuivalensikan dengan beban mengajar 24 (dua puluh empat) jam tatap muka.
  5. Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala madrasah diekuivalensikan dengan beban mengajar 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu atau membimbing 3 (tiga) rombongan belajar bagi wakil kepala madrasah yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor. Jumlah wakil kepala ditentukan berdasarkan jumlah rombongan belajar, jumlah peserta didik, dan beban tugas jenis wakil kepala madrasah diatur sebagai berikut : 
  • 1 s.d 3 rombel sebanyak 1 (satu) wakil kepala;
  • 4 s.d 6 rombel sebanyak 2 (dua) wakil kepala;
  • 7 s.d 9 rombel sebanyak 3 (tiga) wakil kepala;
  • > 10 rombel sebanyak 4 (empat) orang wakil kepala, dan
    Khusus MAN Insan Cendikia, jumlah wakil kepala madrasah disesuaikan dengan Organisasi dan Tata Kerja (Ortaker)

    6. Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai koordinator bidang pendidikan MI diekuivalensikan dengan beban jam mengajar 12 (dua belas) jam tatap muka perminggu. Jumlah koordinator bidang pendidikan madrasah MI ditentukan berdasarkan jumlah rombongan belajar, jumlah peserta didik, dan beban tugas jenis koordinator bidang pendidikan diatur sebagai berikut : 

  • 1 s.d 6 rombel sebanyak 1 (satu) orang koordinator;
  • 7 s.d 12 rombel sebanyak 2 (dua) orang koordinator;
  • 13 s.d 18 rombel sebanyak 3 (tiga) orang koordinator, dan
  • 19 rombel sebanyak 4 (empat) orang koordinator.

 

DOWNLOAD PANDUAN BEBAN KERJA GURU MADRASAH (KMA 890) SEBAGAI ACUAN PELAKSANAAN PEMBELAJARAN DI MADRASAH

Disini

Komentar

alhamdulillah di beri ilmu

Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Contoh Program Supervisi Kepala Sekolah/Madrasah

Contoh Program Supervisi Kepala Sekolah/Madrasah ini merupakan pelengkap pelaksanaan pengisian supervisi online yang digagas LPMP Bantan melalui laman supervisi.lpmpbanten.id. Cont

05/09/2023 11:36 - Oleh Administrator - Dilihat 13195 kali
Download Contoh Kurikulum Operasional Madrasah (KOM) Kurikulum Merdeka - Madrasah Ibtidaiyah

KOM adalah Kurikulum Operasional Madrasah. Di dalam Kurikulum Merdeka KOM menjadi acuan dasar pembelajaran di sebuah satuan Pendidikan. KOM merupakan rencana proses belajar di Madrasah

08/07/2023 18:42 - Oleh Administrator - Dilihat 866 kali
PEMILIHAN KEPALA MADRASAH PERIODE 2023-2027

PEMILIHAN KEPALA MADRASAH MIS AL-IHYA CIHAUR 1 PERIODE 2023-2027  Madrasah Ibtidaiyah (MIS) Al-Ihya Cihaur 1 sukses menggelar pelaksanaan pemilihan Kepala Madrasah Periode 2023-20

03/07/2023 06:51 - Oleh Administrator - Dilihat 98 kali
UNDUH SOAL KOMPETISI SAINS MADRASAH (KSM) TINGKAT KABUPATEN

Kompetisi Sains Madrasah (KSM) adalah sebuah ajang berkompetisi dalam bidang sains yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.KSM menjadi agenda resmi Kementerian Ag

15/01/2023 21:23 - Oleh Administrator - Dilihat 1084 kali
Contoh Kurikulum Operasional Madrasah (KOM)

Kurikulum Operasional Madrasah (KOM) adalah kerangka kerja yang digunakan dalam perencanaan, pengembangan, dan implementasi kurikulum di madrasah. KOM bertujuan untuk memastikan bahwa p

15/01/2023 21:23 - Oleh Administrator - Dilihat 9444 kali